Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus
Rabu, 02 Maret 2016 – 00:16 WIB

Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
"Tentu hal tersebut harus dibarengi dengan pengaturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, rinci dan tegas serta mengatur pemberian akses informasi tentang dana kampanye kepada masyarakat sipil dan pers," ujarnya.
Hal tersebut dinilai penting, sebagai kontrol publik terhadap calon pemimpin dan proses pilkada yang bersih dari kegiatan illegal dana kampanye.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran