Dorong Terbitnya Regulasi Khusus Ekonomi Kreatif
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi periklanan Irfan Wahid menyatakan bahwa sudah saatnya ekonomi kreatif diatur secara khusus dengan undang-undang. Menurutnya, ekonomi kreatif perlu diberi payung hukum agar semakin berkembang dan bisa jadi sektor andalan.
Ipang -sapaan Irfan- menyampaikan hal itu pada uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (16/10). Menurutnya, ada berbagai sektor perekonomian yang bisa digolongkan ke dalam ekonomi kreatif. Antara lain fashion, desain, arsitektur, musik hingga kuliner.
Anggota Tim Ahli Ekonomi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengatakan, berbagai sektor di ekonomi kreatif itu sudah saatnya dipayungi dengan aturan. “Regulasi ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” katanya.
Ipang menambahkan, potensi ekonomi kreatif tak terbatas. Sebab, ekonomi kreatif berhubungan dengan kreativitas yang bisa menjadi nilai ekonomis.
Salah satu penyusun RUU Ekonomi Kreatif itu menambahkan, regulasi juga diperlukan demi memunculkan sumber daya manusia (SDM) yang penuh kreasi. “Karena kualitas dan kuantitas SDM dalam subsektor ini masih sangat terbatas,” tuturnya.
Karenanya, dengan regulasi yang pasti maka diharapkan ada kebijakan yang mendorong pola pikir dan budaya kreatif. “Menciptakan pola pikir dan budaya kreatif itu kaitannya dengan pendidikan,” cetusnya.(ara/JPG/JPNN)
JAKARTA - Praktisi periklanan Irfan Wahid menyatakan bahwa sudah saatnya ekonomi kreatif diatur secara khusus dengan undang-undang. Menurutnya, ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri