Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Minggu, 13 Oktober 2013 – 07:01 WIB
Sementara, kewajiban ormas diatur di Pasal 21, yakni ormas berkewajiban, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:
Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Nah, khusus mengenai transparansi, diatur di pasal 21 huruf (e) yang bunyinya, "melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel".
Kewajiban lain ormas adalah berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, dituntut melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih
- 6 Syarat Khusus Pahlawan Nasional dan Hak Prerogatif Presiden: Perspektif Napoleon Der Bataks