Dorong Transparansi Keuangan Ormas

Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Dorong Transparansi Keuangan Ormas

Sementara, kewajiban ormas diatur di Pasal 21, yakni ormas berkewajiban, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi,  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.

Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Nah, khusus mengenai transparansi, diatur di pasal 21 huruf (e) yang bunyinya, "melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel".

Kewajiban lain ormas adalah berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, dituntut melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News