Dorong UKM Go Public, BEI Siapkan Papan Khusus

Perusahaan itu juga memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan.
Sementara itu, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan memiliki pengalaman operasional minimal 12 bulan.
Nah, pada 27 Juli 2017 lalu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.
Kemudian, peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah. (far)
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok sejumlah aturan untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa go public.
Redaktur & Reporter : Ragil
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat