Dorr! Pelarian Bandar Narkoba Ini Terhenti di Limapuluh Kota
jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Polda Sumbar akhirnya berhasil meringkus BR, 43, bandar narkoba di Limbanangsuliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, sekitar pukul 00.15, Senin (6/11).
BR sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 19 hari karena kepemilikan sabu seberat 2,7 kilogram.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tersangka BR berupaya kabur saat penangkapan dilakukan. Namun upayanya gagal karena timah panas mesti dilepaskan petugas di kaki kanannya agar tidak kabur.
“Pelaku ini sempat kabur, kami terpaksa harus melumpuhkannya,” sebut Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11).
Saat penangkapan WD dan RT tanggal 18 Oktober lalu, BR berusaha kabur dari penangkapan dan pengeledahan polisi di rumahnya.
Namun, pihak polisi terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Hingga diketahui keberadaan tersangka di Limbanang suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kami mendapatkan informasi, pelaku ternyata melarikan diri. Kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Ketika akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri lagi,” ucapnya.
Saat penangkapan terhadap BR di TKP, ditemukan sejumlah alat bukti berupa satu paket kecil sabu, alat pengisap sabu, empat unit telepon genggam, dan senjata air soft gun beserta amunisi.
Polda Sumbar akhirnya berhasil meringkus BR, 43, bandar narkoba di Limbanangsuliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, sekitar pukul 00.15, Senin (6/11).
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar