Dorr... Sindikat Curanmor di 41 TKP Roboh Ditembak
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T. Ternyata, satu unit sepeda motor yang dicurinya dijual seharga Rp1,5 juta.
‘’Kita berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor. Barang bukti yang diamankan dari wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kunci T dan spare part motor yang sudak dibongkar turut diaman,’’ jelas Ery.
Puluhan barang barang bukti yang diamankan, belum semuanya teridentifikasi. Pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan mesinnya di Samsat.
‘’Jika ada masyarakat meresa memiliki, harus memperlihatkan buktinya, seperti STNK dan BPKB. Mereka bisa juga pinjam pakai sampai penyelidikan selesai,’’ ulasnya.
Pada kasus itu, ketiga tersangka dijerat pasar berbeda. Untuk RS dan Ds diancam Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadau dijerat Pasal 480 KUHP. ‘’Ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan roda dua untuk lebih waspada. ‘’Parkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,’’ ungkapnya.(MXT/ray)
BANGKINANG — Kerja keras Polres Kampar dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Sedikitnya tiga orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata