Dosa Gubernur Nur Alam Masih Dihitung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perhitungan yang dilakukan para ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kerugian negara dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Masih dalam perhitungan. Penyidik sedang meminta ahli BPKP untuk melakukan perhitungan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).
Selain kerugian negara, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan pertambangan dalam kasus ini. "Baik itu perusahaan yang diberikan izin maupun perusahaan yang lakukan penambangan," ujar Priharsa.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan, yakni Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perhitungan yang dilakukan para ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya