Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya
jpnn.com, JAKARTA - Oknum perwira IPTU MIP yang bertugas di Bareskrim Polri harus mendekam di tempat khusus (Patsus) setelah dosa-dosanya dibongkar sang istri, AHS.
IPTU MIP dipolisikan istrinya gegara selingkuh, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang janda muda.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sanksi patsus terhadap IPTU MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh tim DivPropam Polri.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Selasa (13/6).
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam kasus ini, IPTU MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke Propam Polri.
Brigjen Ramadhan mengatakan DivPropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri IPTU MIP).
Kemudian dilakukan gelar perkara oleh DivPropam Polri dan ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran KKEP dilakukan oleh IPTU MIP.
Beginilah dosa-dosa IPTU MIP yang dibongkar sang istri. Salah satunya soal perselingkuhan dengan seorang janda. ada video asusila jadi bukti.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung