Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara
![Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/ilustrasi-korban-pelecehan-foto-dokumen-jpnncom-71.jpg)
Pada Selasa (7/9), AL menjemput korban depan sekolahnya di Kecamatan Babulu, PPU. Korban ditawari pekerjaan untuk menjaga toko milik tersangka.
“Dijanjikan jaga toko, makanya korban mau saja saat diajak,” sebut Dian.
Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Kelotok Penajam dan menuju Balikpapan.
Setelah sampai, korban dibawa ke hotel berbintang dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
“Keterangannya tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan,” imbuhnya.
Hasil pendalaman, lanjut Dian, tersangka juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
“Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu,” pungkas Dian.
Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Fredy Janu/kpfm/balikpapanpos)
Bermula dari perkenalan di Facebook, oknum dosen berinisial AL melancarkan niat bejatnya terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Polisi Usut Penyebab Kematian Seorang Pekerja di IKN
- Ini Lho Tampang Oknum Dosen di Surabaya yang Menghajar Istri Pakai Pipa
- Berbuat Asusila kepada Mahasiswi, 2 Dosen UMS Bernasib Begini