Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2

Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2
Mahasiswa. Foto: dok.JPNN

Sebab, terang dia, dosen yang masih S-1 memang tidak diproses untuk mendapat layanan.

Menurut Nuril, proses layanan di Kopertais diberikan kepada dosen yang minimal berpendidikan S-2.

Dosen S-2 tersebut akan dilayani terkait kepangkatan, SK tenaga pengajar, dan sebagainya.

Dosen yang berpendidikan minimal S-2 akan mendapat SK tenaga pengajar (SKTP).

Jika sudah memiliki SKTP, dosen tersebut bisa diproses untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN).

Pihak yang bersangkutan juga bisa memproses jabatan fungsional atau kepangkatan hingga sertifikasi dosen.

 "Dan syarat semua itu bermula dari S-2. Kalau tidak S-2, ya tidak bisa," katanya.

Realitasnya, imbuh dia, memang ada dosen yang masih S-1. Jumlahnya cukup banyak.

SURABAYA - Di kalangan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV ternyata juga masih terdapat dosen yang bergelar sarjana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News