Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2
Rabu, 02 November 2016 – 10:30 WIB

Mahasiswa. Foto: dok.JPNN
Sebab, terang dia, dosen yang masih S-1 memang tidak diproses untuk mendapat layanan.
Menurut Nuril, proses layanan di Kopertais diberikan kepada dosen yang minimal berpendidikan S-2.
Dosen S-2 tersebut akan dilayani terkait kepangkatan, SK tenaga pengajar, dan sebagainya.
Dosen yang berpendidikan minimal S-2 akan mendapat SK tenaga pengajar (SKTP).
Jika sudah memiliki SKTP, dosen tersebut bisa diproses untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN).
Pihak yang bersangkutan juga bisa memproses jabatan fungsional atau kepangkatan hingga sertifikasi dosen.
"Dan syarat semua itu bermula dari S-2. Kalau tidak S-2, ya tidak bisa," katanya.
Realitasnya, imbuh dia, memang ada dosen yang masih S-1. Jumlahnya cukup banyak.
SURABAYA - Di kalangan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV ternyata juga masih terdapat dosen yang bergelar sarjana
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025