Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2
Rabu, 02 November 2016 – 10:30 WIB
Sebab, terang dia, dosen yang masih S-1 memang tidak diproses untuk mendapat layanan.
Menurut Nuril, proses layanan di Kopertais diberikan kepada dosen yang minimal berpendidikan S-2.
Dosen S-2 tersebut akan dilayani terkait kepangkatan, SK tenaga pengajar, dan sebagainya.
Dosen yang berpendidikan minimal S-2 akan mendapat SK tenaga pengajar (SKTP).
Jika sudah memiliki SKTP, dosen tersebut bisa diproses untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN).
Pihak yang bersangkutan juga bisa memproses jabatan fungsional atau kepangkatan hingga sertifikasi dosen.
"Dan syarat semua itu bermula dari S-2. Kalau tidak S-2, ya tidak bisa," katanya.
Realitasnya, imbuh dia, memang ada dosen yang masih S-1. Jumlahnya cukup banyak.
SURABAYA - Di kalangan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV ternyata juga masih terdapat dosen yang bergelar sarjana
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan