Dosen Berpendidikan S-1 Diminta Lanjutkan S-2
Rabu, 02 November 2016 – 10:30 WIB
Sebab, terang dia, dosen yang masih S-1 memang tidak diproses untuk mendapat layanan.
Menurut Nuril, proses layanan di Kopertais diberikan kepada dosen yang minimal berpendidikan S-2.
Dosen S-2 tersebut akan dilayani terkait kepangkatan, SK tenaga pengajar, dan sebagainya.
Dosen yang berpendidikan minimal S-2 akan mendapat SK tenaga pengajar (SKTP).
Jika sudah memiliki SKTP, dosen tersebut bisa diproses untuk mendapat nomor induk dosen nasional (NIDN).
Pihak yang bersangkutan juga bisa memproses jabatan fungsional atau kepangkatan hingga sertifikasi dosen.
"Dan syarat semua itu bermula dari S-2. Kalau tidak S-2, ya tidak bisa," katanya.
Realitasnya, imbuh dia, memang ada dosen yang masih S-1. Jumlahnya cukup banyak.
SURABAYA - Di kalangan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV ternyata juga masih terdapat dosen yang bergelar sarjana
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-65, Untar Luncurkan Prodi Baru Perkuat Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia
- Pohon Soekarno dan Bodhi Hiasi Ruang Terbuka Hijau di Universitas Atma Jaya
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Universitas Bhayangkara Gelar Acara Wisuda, Captain Marcellus Hakeng Raih Penghargaan Tertinggi
- Program IRN Kembali Dibuka, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Dana Riset
- Gempa 2006 dan Ancaman Megathrust Jadi Alasan SDN 3 Imogiri Menyeriusi Program SPAB