Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Senin, 25 April 2022 – 16:00 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah
Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam rumah tahanan Klas IA Pakjo, Palembang.(ray/jpnn)
Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dedi Mulyadi Minta Izin Praktik & Gelar Dokter Kandungan yang Melecehkan Pasien di Garut Dicabut
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam