Dosen dan Mahasiswi Ini Bernasib Tragis Saat Melintas di Komplek UPR
![Dosen dan Mahasiswi Ini Bernasib Tragis Saat Melintas di Komplek UPR](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/03/police-line-foto-ilustrasi-for-sumeks.jpg)
Menurut dia, AN mengaku bahwa dalam pemikiran dia, kedua korban mengejek dia.
Bahkan para korban itu, mengutip keterangan AN, seolah ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," kata Jaladri.
AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
BACA JUGA: Memancing di Danau Toba, Pria Ini Dapat Ikan Mas Raksasa, Lihat Fotonya
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AN, 20, berurusan dengan polisi karena membacok dosen dan mahasiswi Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya