Dosen Diduga Mesum kepada Mahasiswi, Rektorat UMS Merespons Begini
WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya.
Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang komite disiplin.
"Pihak yang diadukan kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," tutupnya.
Kasus pelecehan seksual dosen UMS itu sebelumnya viral di Instagram setelah akun @dpn.ums memposting beberapa chat dengan mahasiswi yang menjadi korban. (mcr21/jpnn)
Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen pada kampus tersebut.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romensy Augustino
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Polri Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang