Dosen Honorer UI Demo Rektorat
Kamis, 05 Mei 2011 – 03:03 WIB
Itu berlaku pula bagi dosen dan tenaga kerja non akademik. Menurut Andri, pengurusan status kepegawaian adalah kewajiban pimpinan universitas dan pimpinan fakultas/program. Tanpa penegasan status itu, pimpinan UI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP No.66 Tahun 2010 itu malah memungkinkan seluruh pegawai di UI ini menjadi PNS. Itu jelas aturannya,” ujarnya dalam orasi di depan para pendemo.
Untuk diketahui, sistem multikepegawaian di UI yakni PNS, pegawai BLU, dan pegawai universitas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Selain itu, Paguyuban Pekerja UI juga meminta tidak ada intimidasi terhadap demo tersebut.
Sementara itu Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, mengatakan bahwa saat ini tengah mengusahakan proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai universitas, pegawai Badan Hukum Milik Negara dan Badan Layanan Umum. ”Sedang diusahakan, tapi memang membutuhkan proses,” terangnya. Aksi
Protes dosen dan karyawan UI ini awalnya berlangsung di gedung Fakultas Hukum UI. Lalu, massa longmarch ke kantor rektorat. (rko)
DEPOK - Lebih dari 100 tenaga pengajar Universitas Indonesia (UI) berdemo. Mereka menuntut kepastian status sebagai tenaga pengajar di kampus negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi