Dosen Hukum Asal Darwin Bantu Pengacara Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Senin, 27 April 2015 – 12:02 WIB

Dosen Hukum Asal Darwin Bantu Pengacara Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Felicity Gerry menjelaskan ia telah mengajukan apa yang dalam istilah hukum disebut sebagai amicus curiae, yaitu pernyataan ingin membantu tim pengacara meskipun ia sendiri tidak terdaftar sebagai pengacara Mary Jane.
Ia menyatakan, keharusan melindungi korban human trafficking sebagai diatur dalam UU di Indonesia harus ditegakkan untuk menyeimbangkan penegakan aturan secara tegas dalam kasus penyelundupan narkoba.
"Kasus Mary Jane ini dalam banyak hal merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menyeimbangkan hal itu," paparnya.
Felicity Gerry QC, dosen dan pengacara asal Darwin, turut memberikan bantuan bagi tim pengacara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia