Dosen Malas Tulis Karya Ilmiah, Tunjangan Dicabut

Dosen Malas Tulis Karya Ilmiah, Tunjangan Dicabut
Uang. Ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tunjangan profesi dosen yang malas menulis karya ilmiah terancam dicabut November mendatang.

Tunjangan itu dicabut jika selama proses evaluasi yang diadakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sejak 2015 hingga November 2017 mendatang, ditemukan fakta bahwa dosen tidak produktif.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2017.

Dalam permenristekdikti yang ditetapkan 27 Januari 2017 lalu itu, kembali menegaskan bahwa dosen harus meningkatkan produktivitas publikasi karya ilmiah.

Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala, harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit satu karya ilmiah yang dipublikasikan ke jurnal internasional, dalam kurun tiga tahun.

Terhadap kebijakan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Kusmartono menyatakan, hal ini bukan peraturan baru. Hanya saja, beberapa peraturan yang dibuat, tidak diindahkan.

Meski demikian, lanjut guru besar fakultas peternakan itu, tahun ini, UB memiliki program 1.000 publikasi artikel untuk seluruh dosen yang jumlahnya 1.800 orang.

Jadi, ada proses seleksi dan yang terpilih akan mendapatkan reward. ”Ini salah satu cara yang UB tempuh untuk memotivasi dosen dalam publikasi karya ilmiah,” papar Kusmartono.

Tunjangan profesi dosen yang malas menulis karya ilmiah terancam dicabut November mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News