Dosen Menyamar Anggota TNI, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 Miliar

Dosen Menyamar Anggota TNI, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 Miliar
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, LAMPUNG - Tri Herlianto diciduk Denpom II/3 Lampung. Dosen tidak tetap Universitas Bandar Lampung (UBL) ini mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI AD.

Pelaku juga mengaku sebagai perwira TNI berpangkat Letenan Kolonel (Letkol).

Warga Jalan Ratu Dibalau, Kel. Tanjung Senang, Bandarlampung, itu diringkus di depan Hotel Grand Praba, Jalan Wolter Monginsidi.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, oknum dosen berusia 55 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Mitra Kosasih, Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya.

PT Mitra Kosasih melaporkan Tri Herlianto karena ditipu Rp 3 miliar. Pelaku diduga menggelapkan uang dengan alasan pembangunan klinik.

Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito menjelaskan, saat ini pihak Denpom II/3 Lampung telah melimpahkannya ke Polresta Bandarlampung.

“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti ke pihak kepolisian,” kata Joko, Jumat (24/7).

Menurut Joko Warsito, Denpom II/3 hanya memproses pengakuan Tri Herlianto sebagai anggota TNI.

Dosen salah satu universitas itu menyamar sebagai anggota TNI untuk menggelapkan uang sebuah perusahaan Rp 3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News