Dosen Nakal Sudah Sasar Puluhan Mahasiswi, Dicopot dari Jabatannya

Dosen Nakal Sudah Sasar Puluhan Mahasiswi, Dicopot dari Jabatannya
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) inisial PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.

”Dosen bersangkutan yakni PS kami berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kaprodi," kata Wakil Rektor Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Suandi Sidauruk, (29/8).

Dia menuturkan, sejak 29 Juli lalu, sekitar enam mahasiswi melaporkan perbuatan oknum dosen tersebut kepada Dekan FKIP UPR. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Dekan FKIP UPR melakukan rapat bersama pimpinan fakultas. Hasil tersebut, kemudian diserahkan kepada rektor.

”Pada 5 Agustus 2019, dekan membawa enam mahasiswi itu bertemu rektor bersama Satuan Pengawas Internal. Kemudian, rapat bersama seluruh wakil rektor dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim investigasi. Tim investigasi terdiri dari lima guru besar dan melahirkan kesimpulan," katanya.

Dia menuturkan, pada 22 Agustus 2019, surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua Prodi ditetapkan dengan surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 375/UN24/KP/2019.

BACA JUGA: Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri

”UPR mendukung proses hukum yang bersangkutan, namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, oknum dosen tersebut dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penyidik masih proses pemberkasan. “Tersangka PS dan saksi sudah diperiksa," katanya. (sos/ign/prokal/jpnn)


Dosen Universitas Palangka Raya berinisial PS yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi sudah dicopot.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News