Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi

"Di Uwika sebenarnya tak ada yang S-1 murni. Mereka umumnya sedang menempuh program S-2 namun sering molor," jelasnya. (puj/elo/c7/dos/flo/jpnn)
Hilangnya Tunjangan Dosen Bergelar S-1
- Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.
- Ada toleransi waktu 10 tahun. Artinya, pada 2015 seluruh dosen sudah berpendidikan minimal S-2.
- Bagi dosen yang belum S-2, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen harus dihentikan. Namun, gaji tetap diberikan.
- Dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan atau diadministrasikan alias diberhentikan sebagai dosen.
- Di Kopertis Wilayah VII ada 15-20 dosen PNS yang masih S-1 dari total 1.300 dosen PNS.
- Penghentian tunjangan berlaku mulai hari ini (1 November).
SURABAYA--Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur. Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah