Dosen STT Ekumene Polisikan Mahasiswa Terkait Pemalsuan Surat, Ini Respons Polisi

Dosen STT Ekumene Polisikan Mahasiswa Terkait Pemalsuan Surat, Ini Respons Polisi
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima mahasiswanya itu menjawab somasi yang dilayangkannya, tetapi tidak menjawab substansi. 

"Saya dibantu kuasa hukum 'melayangkan somasi' dan sudah dijawab, tetapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yohanes.

Namun, Yohanes mengaku akan terbuka apabila kasus yang dilaporkannya itu diselesaikan secara damai atau di luar proses hukum.

“Apabila dari mahasiswa atau pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dahulu,” kata Yohanes.

Sementara itu, kuasa hukum dari salah satu pihak STT Ekumene yang telah di periksa oleh Polda Metro Jaya, Marlas Hutasoit mengatakan laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat saat ini masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Menurut Marlas, pihak STT Ekumene dipanggil oleh Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Marlas.

STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan, lanjut Marlas, mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan demi jelas atau terangnya laporan tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dan berita hoaks.

Seorang dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemalsuan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News