Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Minggu, 16 Februari 2014 – 17:27 WIB
Murphin menyatakan, aturan itu sesuai dengan pasal 3 ayat (1) poin (f). Yaitu, dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapat tunjangan kinerja. Dengan kata lain, dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkannya. Sementara itu, dosen di instansi pendidikan di bawah kementerian atau dosen di lembaga pemerintahan lain malah mendapatkannya. "Itu yang bikin iri sebagian dosen," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Sertifikasi Dosen Nasional Prof M. Zainuddin menerangkan, tunjangan kinerja dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku, dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEP (test of English proficiency), dan TPA (tes potensi akademik). (kus/c6/ai)
SURABAYA - Dosen-dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tahun lalu diusulkan menerima tunjangan kinerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan