Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Kridanggo, Salatiga, Joko Siswanto MSP selaku Komisaris CV Temadea dengan pidana penjara 1,5 tahun.
JPU juga menuntut dosen Fakultas Teknik Undip Semarang itu dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Semarang, awal pekan lalu.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Hery Sudaryanto, JPU pada Kejati Jateng.
Tuntutan JPU didasarkan pertimbangan memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, menyesal, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi bersama. Sidang yang diketuai Antonius Widjantono sementara ditunda dan kembali digelar pada Selasa (17/2).
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus korupsi menyeret terdakwa selaku konsultan pengawas proyek stadion Kridanggo, Salatiga yang dikerjakan PT Tegar Arta Kencana.
Kasus terkait juga melibatkan Joni Setiadi, mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPKom dan Direktur PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto (keduanya sudah dipidana). Agus dijatuhi pidana 24 bulan sementara Joni 20 bulan.
Terdakwa Joko terlibat atas perannya sebagai pengawas konsultan proyek yang diduga tak bekerja sebagaimana mestinya. Selain tak mengawasi pekerjaan, tersangka juga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Kridanggo, Salatiga, Joko Siswanto MSP selaku
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong