Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara
Minggu, 15 Februari 2015 – 03:52 WIB
Dari dana sebesar Rp 3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp 3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp 230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar. Uang itu diketahui dinikmati Terdakwa Joni dan Agus. Dalam perkara ini, tersangka Joko sendiri menerima dana Rp 45,2 juta. (enk/saf/jateng pos/jos)
Baca Juga:
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Kridanggo, Salatiga, Joko Siswanto MSP selaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa