Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan

Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan
Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan
Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada PT Alstom yang berkedudukan di luar negeri memberikan suap kepada Emir Rp2,8 miliar. Duit itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya menyatakan sudah memeriksa beberapa saksi di luar negeri terkait kasus PLTU Tarahan ini.(boy/jpnn)

JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News