Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan
Senin, 03 Juni 2013 – 12:36 WIB
Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada PT Alstom yang berkedudukan di luar negeri memberikan suap kepada Emir Rp2,8 miliar. Duit itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Baca Juga:
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
KPK sebelumnya menyatakan sudah memeriksa beberapa saksi di luar negeri terkait kasus PLTU Tarahan ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?