Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan
Senin, 03 Juni 2013 – 12:36 WIB

Dosen UI Diperiksa Terkait Kasus PLTU Tarahan
Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada PT Alstom yang berkedudukan di luar negeri memberikan suap kepada Emir Rp2,8 miliar. Duit itu diduga keras sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Baca Juga:
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
KPK sebelumnya menyatakan sudah memeriksa beberapa saksi di luar negeri terkait kasus PLTU Tarahan ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH