Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011.
Tak hanya itu, Donanta Dhaneswara yang berprofesi Staf Pengajar UI juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Wakil Rektor UI, bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nuchamid.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).
Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap untuk tersangka Tafsir yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu