Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011.
Tak hanya itu, Donanta Dhaneswara yang berprofesi Staf Pengajar UI juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Wakil Rektor UI, bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nuchamid.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).
Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap untuk tersangka Tafsir yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal
BERITA TERKAIT
- Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB
- Tim LAZISNU dan Poroz Kirimkan 12 Kontainer Bantuan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan untuk Warga Palestina
- Jokowi & SBY Sepakat Memberi Dukungan Penuh kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
- Tak Masuk Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dijemput Propam Polda Sumsel
- Satgas Damai Cartenz Mengedepankan Soft Approach Membebaskan Pilot Susi Air