Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK

Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia,  Kamis (4/7). Jachrizal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011.

Tak hanya itu, Donanta Dhaneswara yang berprofesi Staf Pengajar UI juga dipanggil penyidik  untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Wakil Rektor UI, bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nuchamid.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).

Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap untuk tersangka Tafsir yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia,  Kamis (4/7). Jachrizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News