Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK
Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB
Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar. Kendati sudah menyandang status tersangka, Tafsir belum dijebloskan ke sel tahanan KPK. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia, Kamis (4/7). Jachrizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Ingat, Besok Hari Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Lindungi Ekosistem Pariwisata, Jasa Raharja Putera dan ITDC Teken Kerja Sama
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online