Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul: Harus Menanggung Konsekuensi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengingatkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Menurut Ruhut, Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat terkait laporan tersebut.
“Ubedilah bisa dipidana jika tidak mempunyai bukti yang kuat,” ujar Ruhut Sitompul, Rabu (12/1/2022).
Ruhut menilai Ubedilah tidak paham hukum pidana dalam melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Kalau paham hukum pidana, berani enggak sembarang melaporkan orang, apalagi dia sudah bilang 'saya enggak punya bukti, susah cari bukti','" ujar Ruhut.
Ketua Umum DPP Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aidil Fitri juga merespons laporan Ubedilah Badrun.
Aidil menganggap langkah Ubedilah Badrun ingin membunuh karakter Gibran dan Kaesang.
Menurut Aidil, laporan tersebut sangat tendensius serta tidak berdasar kareba hanya menghubung-hubungkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
Ruhut Sitompul mengatakan Ubedilah Badrun harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat terkait laporannya kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap.
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas