Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul: Harus Menanggung Konsekuensi

Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul: Harus Menanggung Konsekuensi
Ruhut Sitompul. Foto: dok/JPNN.com

“Bagi saya ini jelas motifnya politik karena Ubaedilah adalah simpatisan PKS dan PKS selama ini selalu berseberangan dengan Jokowi,” kata Aidil, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia, perbuatan itu sangat tidak elok dan penuh kebencian pada keluarga Jokowi.

Aidil menuding apa yang dilakukan Ubeidillah adalah sekadar manuver agar dikenal namun dengan cara membunuh karakter kedua putra Jokowi tersebut.

Dia menilai ada kekuatan tertentu yang ingin menjatuhkan Jokowi dengan cara yang tidak sportif.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) perihal tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. 

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. 

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Ruhut Sitompul mengatakan Ubedilah Badrun harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat terkait laporannya kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News