Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Menurut Jaksa, sebagai Ketua Panitia Lelang, Tri bersama-sama dengan Pembantu Umum Rektor III UNJ, Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd, (Pejabat Pembuat Komitmen), diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.
Baca Juga:
Jaksa memaparkan, kasus ini berawal ketika tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto lalu menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan beberapa kegiatan.
Susunan kepanitiaannya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir. Trimulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST., dan anggotanya adalah Suwandi S.IP., Andi Irawan Sulistyo, A.Md., dan M. Abud Robiudin, S.Pd.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang