Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Kegiatan yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
Saat mengerjakan proyek inilah, panitia menggandeng Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin yang belakangan diketahui banyak memainkan proyek kementerian.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," sambung Jaksa.
Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar lalu memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak