Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara

Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Kegiatan yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.

Saat mengerjakan proyek inilah, panitia menggandeng Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin yang belakangan diketahui banyak memainkan proyek kementerian.

"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," sambung Jaksa.

Direktur Pemasaran Grup Permai  Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar lalu memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu.

JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News