Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara

Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Tri dan Fahrudin mengetahui jika para vendor itu sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Menurut Jaksa apa yang dilakukan keduanya menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pada 27 Juli 2010 ketika UNJ  membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab, yang mendaftar kebanyakan didominasi oleh perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai. Di antaranya, PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion. 

Yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri setelah annuising tersebut. Keduanya pun lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.

"PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenangnya. Kendati dimenangkan PT Marel, namun praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara. Nama PT Marel sendiri hanya dipinjam namanya," sambung Jaksa.

JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News