Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Jaksa menilai, Tri dan Fahrudin mengetahui jika para vendor itu sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Menurut Jaksa apa yang dilakukan keduanya menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pada 27 Juli 2010 ketika UNJ membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab, yang mendaftar kebanyakan didominasi oleh perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai. Di antaranya, PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion.
Yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri setelah annuising tersebut. Keduanya pun lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.
"PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenangnya. Kendati dimenangkan PT Marel, namun praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara. Nama PT Marel sendiri hanya dipinjam namanya," sambung Jaksa.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap