Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
Dalam proses tersebut, Jaksa juga menilai jika panitia lelang tidak melakukan evaluasi penawaran. Selain itu, menurut Jaksa, untuk memuluskan rencana, Melia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono dengan total jumlah uang Rp 873 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010.
Tak hanya itu, Melia juga memberi dana pelicin kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd pada sekitar Juli 2010.
"Melia memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd," kata jaksa Fitri.
Selaku Ketua Panitia Lelang, tegas Jaksa, Tri Mulyono tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Terlebih Tri Mulyono dan saksi Fakhrudin mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya.
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN