Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi

Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," katanya.

Pihaknya mengatakan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024.

Saat itu, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Termasuk melakukan pendalaman terhadap para saksi, dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024.

Waduh, korban pelecehan seksual dosen Unnes Semarang ada sebanyak empat mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News