Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
Selasa, 25 Februari 2025 – 16:42 WIB

Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," katanya.
Pihaknya mengatakan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024.
Saat itu, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Termasuk melakukan pendalaman terhadap para saksi, dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024.
Waduh, korban pelecehan seksual dosen Unnes Semarang ada sebanyak empat mahasiswi.
BERITA TERKAIT
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!