Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi

Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
"Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024," katanya.

Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.

Dia menyebut waktu belasan hari itu dilakukan Satgas PPK untuk melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut terkait mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi, Satgas telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.

Waduh, korban pelecehan seksual dosen Unnes Semarang ada sebanyak empat mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News