Dosen USU Himma Lubis Divonis Satu Tahun Penjara
Jumat, 04 Oktober 2019 – 22:10 WIB
BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia
Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (man)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis divonis pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
- Soal Hoaks Penjualan Bayi Korban Gempa Cianjur, Polda Jabar Bergerak