Dosis Tinggi dan Rentan Kadaluarsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:31 WIB
Dia berharap, produsen bahan kimia obat dan para distributor hingga agen sadar jika perilaku menjual bahan kimia obat sembarangan bisa mencelakaan orang lain. "Saya yakin dosanya akan ditanggung sampai ke akherat," tutur Kustantinah dengan mimik gemas. Dia juga berharap, hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar aturan produksi obat ini tidak hanya hukuman percobaan. Tetapi juga hukuman maksimal lima tahun kurungan atau denda Rp 1,5 miliar.
Sebagai antisipasi, tahun depan BPOM juga bakal meningkatkan peran serta masyarakat. Dia berharap, masyarakat membeli obat-obatan di toko resmi. Meskipun membeli obat tradisional, juga melalui toko atau distributor yang resmi. Dia yakin, jika peredaran obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat akan mati kalau minat masyarakat untuk membeli sudah turun. (wan)
JAKARTA - Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat menunjukkan hasil yang mencengangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Koleksi Panel Dinding Rumah Bergaya Alami Diluncurkan
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Hadirkan Kesegaran Sehat, Healthy Drink Pikat Pengunjung BFA Surabaya
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Majukan Brand Lokal Indonesia Melalui Panggung Hybrid Fashion Show
- Herbalife Kampanyekan Pentingnya Asupan Protein, Dorong Hidup Sehat