Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS.

Dari 24 kasus 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Hal ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.

Ada 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian di sejumlah instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News