Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN. (jpnn)


Ada 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian di sejumlah instansi pemerintah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News