Doyan Bolos, Puluhan PNS Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus di antaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Ini menunjukkan pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/3).
Selaku Ketua BAPEK, Menpan-RB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
Eko menyebutkan, tahun 2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko.
“Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan