Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Kamis, 27 April 2017 – 06:17 WIB

Minimarket
Saat minimarket memasang kamera CCTV akhirnya salah satu pelaku pencurian ini berhasil ditangkap tangan.
"Karena perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Tohar.(end/jpnn)
AM, pelaku pencurian ditangkap di sebuah minimarket yang berlokasi di Pasrepan Pasuruan, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap