Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu

Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Minimarket

Saat minimarket memasang kamera CCTV akhirnya salah satu pelaku pencurian ini berhasil ditangkap tangan.

"Karena perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Tohar.(end/jpnn)


AM, pelaku pencurian ditangkap di sebuah minimarket yang berlokasi di Pasrepan Pasuruan, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News