Doyan Sabu, Perempuan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 09 Februari 2016 – 07:47 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut pada pertengahan November 2015. Karena mengalami ketergantungan maka BNNP pun merehabilitasi terdakwa selama 6 bulan. Untuk barang bukti sendiri, BNNP berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu siap pakai.(tr-01/fri/jpnn)
Baca Juga:
TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien