Doyok Dua Kali Tinggal Kelas, Hobi Tawuran

Doyok Dua Kali Tinggal Kelas, Hobi Tawuran
Doyok Dua Kali Tinggal Kelas, Hobi Tawuran
Menurut Rikwanto terkait langkah hukum, Doyok akan dikenai pasal hukum pidana yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama sejumlah rekannya yang akan diamankan. Selain itu ia juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"FR dari jauh sudah bawa benda tajam diacung-acungkan sambil mengejar korban (Alawy). Ini dipertimbangan untuk menerapkan pasal 338 karena dia sudah tahu senjata tajam itu bisa mengakibatkan orang meninggal dunia atau niatnya memang ingin membunuh," pungkas Rikwanto. (flo/jpnn)


JAKARTA--Pelaku Doyok alias FR alias FT ternyata memiliki rekam jejak buruk saat di duduk di bangku sekolah SMAN 70. Menurut pengakuan orangtuanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News