DP Muncikari Prostitusi di Serang Tertangkap di Parkiran Hotel, Mbak DE Sedang di Kamar
Kamis, 18 Juli 2024 – 09:29 WIB
"Pengakuan dari DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi," ucap Condro.
Baca Juga:
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi di Serang berinisial dP tertangkap di parkiran hotel, sedan Mbak DE sedang di kamar bareng konsumen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Permintaan AKBP Candra Sasongko Bikin 9 Anak Menangis di Pelukan Orang Tua
- Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi
- Polisi Ungkap Kasus Prostitusi dan Periksa Direktur Spa di Seminyak