DP, Penjual Senjata Tajam Online Akhirnya Diringkus
Jumat, 15 Mei 2020 – 21:12 WIB

Ilustrasi celurit. Foto: Radar Karawang
Kini polisi tengah menyelidiki berapa banyak senjata tajam telah dijual oleh tersangka.
“Ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” katanya.
Polisi menyita sebilah celurit beserta sarungnya, dan 1 buah corek atau golok pendek.
Tersangka terancam UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(PojokBekasi)
Saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung saat janjian di suatu tempat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit