DP, Penjual Senjata Tajam Online Akhirnya Diringkus

DP, Penjual Senjata Tajam Online Akhirnya Diringkus
Ilustrasi celurit. Foto: Radar Karawang

Kini polisi tengah menyelidiki berapa banyak senjata tajam telah dijual oleh tersangka.

“Ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” katanya.

Polisi menyita sebilah celurit beserta sarungnya, dan 1 buah corek atau golok pendek.

Tersangka terancam UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(PojokBekasi)

Saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung saat janjian di suatu tempat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News