DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut aktif bersama tiga butir amunisinya.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia di Pulau Punjung, Minggu (23/5).
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Barang itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Ia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, lanjut dia.
Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar