DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat
Senin, 24 Mei 2021 – 01:25 WIB

Ilustrasi senjata api rakitan. Foto: edho/sumeks.co
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
Baca Juga: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada
Ia menambahkan senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi