DPC Ikadin Jakbar Konsisten Dukung Peradi Sebagai Wadah Tunggal

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Ikadin Jakbar) periode 2022–2026 yang baru dilantik menyatakan mendukung kepada Peradi untuk mempertahankan single bar (wadah tunggal).
“Saya mewakili seluruh pengurus DPC Ikadin Jakarta Barat menegaskan komitmen kami untuk senantiasa mendukung Peradi mempertahankan single bar,” ujar Ketua DPC Ikadin Jakbar Ardian Ramandha Rizaldi dalam siaran persnya, Minggu (5/2).
Ardian menyatakan komitmen DPC Ikadin Jakbar tersebut usai bersama seluruh jajaran kepengurusannya dilantik oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin Adardam Achyar dan pembacaan SK pelantikannya dibacakan oleh Sekjen DPP Ikadin Rivai Kusumanegara di Jakarta.
Sedangkan untuk program prioritas yang bakal digenjot, yakni dalam waktu dua bulan ke depan pascadilantik, satu orang pengurus harus mampu merekrut 10 orang advokat baru menjadi anggota DPC Ikadin Jakbar.
“Saya tunggu, ini bukan hanya saya, tetapi seluruh pengurus,” kata dia.
Dia menjelaskan Ikadin merupakan salah satu dari delapan organisasi avdokat pendiri Peradi yang masih konsisten mendukungnya sebagai wadah tunggal.
Pihaknya selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan Peradi, khususnya DPC Peradi Jakbar.
“Kami meminta kenapa minimum harus merekrut sepuluh anggota baru? Karena sudah jelas kalau di Ikadin itu sudah pasti Peradi. Tetapi yang di Peradi itu belum tentu Ikadin,” katanya.
Pengurus DPC Ikadin Jakarta Barat (Jakbar) yang baru dilantik menyatakan tetap konsisiten mendukung Peradi sebagai wadah tunggal advokat.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO