DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar, meminta Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara periode 2024–2029, Marta Sari Tarigan, bersama jajarannya yang baru dilantik, segera menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan KUHAP.
Adardam menyampaikan permintaan seusai melantik
jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut di Jakut pada Senin malam (10/6). Dia menyebut revisi ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang dibahas di DPR itu mengancam advokat.
“Dalam draf itu ada perluasan-perluasan upaya paksa yang akan diberikan kepada penyelidik ataupun penyidik,” ujarnya.
Dia menilai perluasan kewenangan upaya paksa tersebut di antaranya mengancam hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu contohnya tentang penyadapan.
“Secara eksplisit, Pasal 19 Ayat (2) UU Advokat telah menyatakan dan menjamin, advokat dalam menjalankan profesinya bebas dari penyadapan. Itu clear,” katanya.
Namun, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan karena ketika ada advokat yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni dalam hal perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
“Aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim masih mengganggap imunitas advokat itu sesuatu yang abstrak. Sesuatu yang ada dalam angan-angan,” ujarnya.
Mereka menilai bahwa imunitas advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak diatur secara lebih rinci dalam UU, termasuk dalam UU Advokat soal perbuatan atau perilaku advokat yang dilindungi imunitas.
DPC Ikadin Jakarta Utara (Jakut) diminta segera menyikapi pembahasan RUU Polri dan KUHAP.
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya
- PUSAKA Sebut Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat