DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP
“Nanti Ketua DPC Ikadin Jakut kalau bisa diadakan diskusi ilmiah tentang mencari bentuk perbuatan dan perilaku advokat yang dilindungi imunitas dalam menjalankan profesi,” kata
Selain RUU Polri, Adardam juga meminta jajaran DPC Ikadin Jakut mengkaji soal revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Revisi kedua UU tersebut harus disikapi demi menjadikan advokat sebagai profesi yang bermartabat dan berintegritas.
”Kita harus mengawali perjuangan kita dari dalam. Memperjuangkan hak-hak kita sebagai advokat dan membangun jati diri kita sebagai advokat yang bermoral dan berintegritas. Selamat bertugas Bu Marta dan jajarannya,” kata dia.
Terkait arahan itu, Marta menyatakan, bersama jajarannya siap melaksanakan. Pihaknya akan langsung tancap gas untuk menyikapi revisi UU Polri dan KUHAP tersebut serta melaksanakan berbagai agenda penting lainnya.
“Yang pasti dalam waktu dekat kita akan melakukan PKPA, seminar-seminar, dan tadi saya diminta Ketum DPP Ikadin segera melakukan FGD,” ujarnya.
Marta menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk menggelar FGD tentang revisi UU Polri dan KUHAP guna menentukan sikap dan memberi masukan kepada DPR dan pemerintah.
“Setidaknya yang tadinya Ikadin Jakarta Utara yang tidak pernah terdengar, sekarang kita tunjukkan Ikadin Jakarta Utara sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat DPC Ikadin Jakut Dhaniswara Harjono menyampaikan akan memberikan banyak masukan bagi jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.
“Kita saat ini memang agak perihatin dengan kondisi hukum di Tanah Air. Yang terjadi sekarang krisis hukum. Hukum dipermainkan kiri kanan karena UU tumpang tindih,” kata dia. (cuy/jpnn)
DPC Ikadin Jakarta Utara (Jakut) diminta segera menyikapi pembahasan RUU Polri dan KUHAP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya
- PUSAKA Sebut Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat