DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

Ketentuan ini menyebabkan bermunculan organisasi-organisasi yang dapat melahirkan advokat yang tidak jelas atau tidak profesional.
"PKPA kami ini terjaga. Jadi konsisten harus melahirkan advokat-advokat yang berkualitas sehingga pesertanya terus bertambah," ujarnya.
Menurutnya, soal kualitas advokat ini merupakan suatu keniscayaan karena menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan tugas kepada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sedangkan untuk materi, tentunya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi. Namun demikian, pada PKPA ini juga ditambah materi kekinian, yakni soal e-court mengingat peradilan sudah berbasis IT atau digital. (cuy/jpnn)
DPC Peradi Jakarta Barat berusaha mencetak advokat profesional melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan